QQOnline303 Pusatslot Kayatogel Kakekpro Rajaslotter Permai99
Tempat Destinasi Wisata Yang di Pungut Pajak Turis Asing Selain Bali

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penerapan pajak untuk turis asing di destinasi pariwisata super prioritas. Rencana ini mengikuti jejak Bali, yang sebelumnya telah memutuskan untuk menerapkan pajak turis asing. Destinasi super prioritas yang disebutkan dalam rencana ini meliputi Danau Toba di Sumatera Utara, Candi Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, dan Likupang di Sulawesi Utara.

Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menjelaskan bahwa rencana ini didasarkan pada pertumbuhan destinasi wisata utama di Indonesia yang terus berkembang. Beberapa destinasi super prioritas telah menunjukkan pertumbuhan pesat dalam jumlah kunjungan turis. Namun, untuk menerapkan pajak ini, pemerintah perlu memastikan bahwa destinasi tersebut siap menerima kunjungan wisatawan, baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya.

Dalam hal besaran pajak yang akan diterapkan di destinasi super prioritas, Vinsensius menegaskan bahwa besarnya pungutan tidak harus sama dengan pajak yang akan dikenakan di Bali. Penentuan tarif pajak akan mempertimbangkan daya tampung (carrying capacity) dari masing-masing destinasi dan kesiapan destinasi tersebut dalam menerima turis asing.

Bali sendiri telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan pajak wisatawan asing mulai Februari 2024, dengan besaran pajak sebesar Rp 150 ribu. Namun, untuk destinasi wisata lainnya yang berpotensi menerapkan pajak serupa, Kemenparekraf akan mempertimbangkan tiga aspek utama, yang disebut sebagai 3A, yaitu aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Walaupun belum ada keputusan konkret terkait destinasi mana yang akan mengenakan pajak turis asing, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata dan memastikan bahwa destinasi wisata di Indonesia dapat tetap berkelanjutan dalam menerima jumlah kunjungan yang semakin meningkat.

Sudah Banyak Negara Lain Menerapkan Pajak Turis

Menurut Vinsensius, penerapan pajak wisatawan bukanlah konsep baru dalam industri pariwisata. Banyak negara di seluruh dunia telah menerapkan pajak seperti city tourist tax, yang mengenakan pungutan kepada wisatawan yang berkunjung. Ia mengakui bahwa Indonesia mungkin agak terlambat dalam menerapkan pajak wisatawan, namun dia percaya bahwa pemerintah telah mempertimbangkan langkah ini secara matang sehingga mengumumkan rencana untuk menerapkannya pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Vinsensius menggarisbawahi bahwa besaran pajak sebesar Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Bali seharusnya diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan keramahan terhadap wisatawan. Hal ini dilihat sebagai bentuk kompensasi dari penerapan pajak tersebut. Dalam perspektif pariwisata, harapannya adalah bahwa penerimaan dari pajak akan diinvestasikan kembali dalam industri pariwisata, seperti peningkatan kualitas layanan, pelatihan sumber daya manusia, dan insentif-insentif lainnya yang dapat memperbaiki pengalaman para pengunjung.

Vinsensius juga menyampaikan keyakinannya bahwa Bali akan menjadi template atau contoh bagi destinasi wisata lainnya di Indonesia yang ingin menerapkan pajak serupa. Namun, dia menekankan bahwa setiap destinasi harus dievaluasi secara independen, dengan mempertimbangkan karakteristik uniknya, daya tampung, dan kesiapan. Dalam jangka panjang, penerapan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan destinasi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi industri pariwisata dan masyarakat setempat.

You Might Also Like